Oleh: Rihan Musadik
Sebenarnya yang menjadi perbedaan antara Muhammadiyah dengan kebanyakan ormas-ormas Islam dalam menentukan 1 Syawal 1432 H di Indonesia adalah bahwa kebanyakan ormas-ormas Islam--selain Muhammadiyah--mematuhi hadits Nabi yang memerintahkan untuk berpuasa kalau melihat hilal, walaupun mereka juga tahu bahwa kriteria masuknya bulan baru sudah terpenuhi secara hisab/astronomis, yaitu pada saat maghrib posisi bulan sudah di atas ufuk, tetapi karena terhalang, artinya hilal secara astronomis belum dapat dirukyat, maka kebanyakan ormas Islam itu menaati hadits-hadits shahih yang banyak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim untuk menyempurnakan 30 hari (istikmal).
Hal ini berbeda dengan Muhammadiyah yang memakai kriteria hisab wujudul hilal (hilal telah ada), yakni asal bulan sudah di atas ufuk, maka sudah memenuhi kriteria memasuki bulan baru dan tidak perlu dilakukan rukyatul hilal, sehingga otomatis akan mengabaikan kriteria hisab imkanur rukyat (visibilitas hilal dengan menghitung kemungkinan hilal dapat diamati). Berikut hadits yang berkenaan dengan penetapan bulan berdasarkan rukyatul hilal: