Oleh: Rihan Musadik
Sebenarnya yang menjadi perbedaan antara Muhammadiyah dengan kebanyakan ormas-ormas Islam dalam menentukan 1 Syawal 1432 H di Indonesia adalah bahwa kebanyakan ormas-ormas Islam--selain Muhammadiyah--mematuhi hadits Nabi yang memerintahkan untuk berpuasa kalau melihat hilal, walaupun mereka juga tahu bahwa kriteria masuknya bulan baru sudah terpenuhi secara hisab/astronomis, yaitu pada saat maghrib posisi bulan sudah di atas ufuk, tetapi karena terhalang, artinya hilal secara astronomis belum dapat dirukyat, maka kebanyakan ormas Islam itu menaati hadits-hadits shahih yang banyak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim untuk menyempurnakan 30 hari (istikmal).
Hal ini berbeda dengan Muhammadiyah yang memakai kriteria hisab wujudul hilal (hilal telah ada), yakni asal bulan sudah di atas ufuk, maka sudah memenuhi kriteria memasuki bulan baru dan tidak perlu dilakukan rukyatul hilal, sehingga otomatis akan mengabaikan kriteria hisab imkanur rukyat (visibilitas hilal dengan menghitung kemungkinan hilal dapat diamati). Berikut hadits yang berkenaan dengan penetapan bulan berdasarkan rukyatul hilal:
Apabila kalian melihat hilal, maka shaumlah. Dan jika kalian melihat hilal (kembali), maka akhirilah shaum. Tetapi jika terhalang (sehingga hilal tidak terlihat) shaumlah 30 hari (HR. Muslim).
Berpuasalah bila kalian melihatnya (hilal), dan akhirilah shaum bila kalian melihatnya (hilal). Tetapi jika terhalang, maka genapkanlah bilangan Sya’ban 30 hari. (HR. Bukhari).
Dan dalam hal ini, Muhammadiyah dengan hisab hakiki wujudul hilal, menetapkan awal puasa dan akhir puasa (Ramadhan dan Syawal) 1432 H dengan masuknya bulan baru dengan kriteria yang telah dijelaskan dalam situs resminya www.muhammadiyah.or.id, yaitu: (1) bulan di langit untuk bulan Ramadhan telah genap memutari bumi satu putaran penuh pada jam 10.05 WIB hari ini, (2) genapnya satu putaran itu tercapai sebelum matahari hari ini terbenam, dan (3) saat matahari hari ini terbenam nanti sore, bulan sudah positif di atas ufuk.
Jadi dengan demikian, kriteria memasuki bulan baru telah terpenuhi. Kriteria ini tidak berdasarkan konsep penampakan. Kriteria ini adalah kriteria memasuki bulan baru tanpa dikaitkan dengan terlihatnya hilal, melainkan berdasarkan hisab terhadap posisi geometris benda langit tertentu. Kriteria ini menetapkan masuknya bulan baru dengan terpenuhinya parameter astronomis tertentu, yaitu tiga parameter yang disebutkan tadi. Di samping itu, rukyat mempunyai beberapa problem (dalam pandangan Muhammadiyah) seperti yang diuraikan dalam artikel “Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Soal Penetapan Idul Fitri” yang jatuh pada tanggal 30 Agustus 2011.
Jadi dengan demikian, kriteria memasuki bulan baru telah terpenuhi. Kriteria ini tidak berdasarkan konsep penampakan. Kriteria ini adalah kriteria memasuki bulan baru tanpa dikaitkan dengan terlihatnya hilal, melainkan berdasarkan hisab terhadap posisi geometris benda langit tertentu. Kriteria ini menetapkan masuknya bulan baru dengan terpenuhinya parameter astronomis tertentu, yaitu tiga parameter yang disebutkan tadi. Di samping itu, rukyat mempunyai beberapa problem (dalam pandangan Muhammadiyah) seperti yang diuraikan dalam artikel “Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Soal Penetapan Idul Fitri” yang jatuh pada tanggal 30 Agustus 2011.
Mungkin ini yang menjadi perbedaan dengan ormas-ormas Islam yang lain dalam menentukan 1 Syawal 1432 H, Muhammadiyah tidak mengaitkannya dengan hadits Nabi yang memerintahkan untuk berpuasa dan mengakhirinya jika meihat hilal, sementara ormas Islam yang lainnya masih berpegang pada hadits yang berkaitan dengan hilal.
Dalam hal ini, Muhammadiyah dalam situsnya menguraikan beberapa problem terkait dengan rukyatul hilal. Oleh karena itulah, Muhammadiyah beralasan bahwa perlu dilakukan upaya untuk menyatukan sistem penanggalan umat Islam agar tidak lagi terjadi perbedaan-perbedaan yang memilukan seperti ini. Untuk itu, kita harus berani beralih dari metode rukyat (termasuk rukyat yang dihisab) kepada hisab. Mengapa menggunakan hisab, alasannya adalah:
1. Hisab lebih memberikan kepastian dan bisa menghitung tanggal jauh hari ke depan.
2. Hisab mempunyai peluang dapat menyatukan penanggalan yang tidak mungkin dilakukan dengan rukyat. Dalam Konferensi Pakar II yang diselenggarakan oleh ISESCO tahun 2008 telah ditegaskan bahwa mustahil untuk menyatukan sistem penanggalan umat Islam, kecuali dengan menggunakan hisab.
Kemudian yang menjadi persoalan adalah kebingungan masyarakat awam yang mempertanyakan kenapa penentuan awal Ramadhan dan Syawal seringkali terjadi perbedaan antar ormas-orrmas Islam di Indonesia? Masyarakat sangat mengharapkan adanya persatuan dan kesatuan dalam tubuh umat Islam. Karena itulah pemerintah menentukan awal Ramadhan dan Syawal berdasarkan hasil itsbat untuk mengapuskan perbedaan dalam tubuh umat Islam.
Dari sinilah mungkin di antara kita berpikir tentang sikap Muhammadiyah yang tidak menggunakan zhahir hadits Nabi yang memerintahkan untuk berpuasa dan mengakhirinya jika melihat hilal, sebagaimana yang masih dipegang teguh oleh ormas Islam yang lain, dan Muhammadiyah juga terkesan mengabaikan persatuan dan kesatuan umat Islam.
Kaidah fiqih mengatakan, perintah imam (khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah. Oleh karena itu, jika pemerintah sudah menetapkan awal bulan Ramadhan dan Syawal, maka hal itu harus ditaati karena dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, “Puasa adalah hari ketika manusia berpuasa. Dan berbuka (yakni Idul Fitri) adalah hari ketika manusia berbuka. Idul Adha adalah hari ketika manusia menyembelih (hewan qurban)”. Imam Tirmidzi berkata mengomentari hadits ini, “Sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini dengan mengatakan bahwa tidak lain makna hadits ini adalah puasa dan berbuka (yakni Idul Fitri) bersama jama'ah atau kebanyakan manusia”.
Dari sini penulis menyadari tentang beberapa kekurangan Muhammadiyah, tapi saya menjadi terbuka atau bahkan setuju dengan apa yang sudah dipaparkan oleh Muhammadiyah yang menguraikan beberapa problem terkait dengan rukyatul hilal dan perlu dilakukan upaya untuk menyatukan sistem penanggalan umat Islam agar tidak lagi terjadi perbedaan-perbedaan yang memilukan ini. Dan hal itu hanya bisa dilakukan dengan hisab, karena hisab memiliki kelebihan seperti yang telah dijelaskan di atas.
Saya juga setuju dengan argumen Muhammadiyah yang mengatakan, “Penyatuan itu perlu, dan penyatuan itu harus bersifat lintas negara karena adanya problem puasa arafah. Artinya, siapapun yang mencoba mengusulkan suatu sistem kalender pemersatu, maka kalender itu harus mampu menyatukan jatuhnya hari Arafah antara Mekkah dan kawasan lain dunia agar puasa arafah dapat dijatuhkan pada hari yang sama. Ini adalah tantangan para astronom Indonesia. Kita amat menyayangkan belum banyak yang mencoba memberikan perhatian terhadap penyatuan secara lintas negara ini. Perdebatan yang terjadi baru hanya soal kriteria awal bulan, yang itu hanya sebagian kecil saja dari keseluruhan masalah penyatuan kalender.
Muhammadiyah juga menyatakan dalam website resminya, sementara kita masih belum mampu menyatukan penanggalan hijriyah, maka bilamana terjadi perbedaan hendaknya kita mempunyai toleransi yang besar terhadap yang lain dan saling menghormati. Sembari kita terus berusaha mengupayakan penyatuan itu.
Dari sinilah kita menjadi tahu bahwa ternyata Muhammadiyah memiliki i’tikad baik yang tak kalah penting, yaitu persatuan umat Islam sedunia dengan cara menyatukan penanggalan hijriyah, yang hal ini hanya bisa dilakukan dengan hisab dan tidak mungkin dilakukan dengan rukyat.
Lalu bagaimana dengan sikap Muhammadiyah yang tidak mematuhi pemerintah soal penetapan Idul Fitri? Din Syamsuddin mengungkapkan, “Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 mengenai jaminan negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayannya masing-masing, tidak seharusnya pemerintah menetapkan mengenai 1 Syawal dan memaksakan pihak lain. Seharusnya Muhammadiyah diayomi pemerintah, karena di samping ketetapan Muhammadiyah memang murni atas pertimbangan keagamaan, juga memperoleh jaminan konstitusi Negara”.
Dalam Situs Resmi PBNU, KH. A. Mustofa Bisri menjelaskan bahwa tidak ada paksaan mengikuti pemerintah, karena negara ini bukan negara agama. “Pemerintah tak bisa mewajibkan karena bukan negara agama. Pemerintah yang menetapkan, tapi tidak bisa memaksakan. Di Indonesia ada ormas-ormas Islam besar yang berbeda soal penetapannya, itu biasa, sah-sah saja,” kata Gus Mus, panggilan akrab KH. A. Mustofa Bisri.
Gus Mus juga mengutarakan bahwa Indonesia sudah berkali-kali dan sering berbeda-beda dalam berhari raya. “Maka kalau nanti hari raya kita berbeda, dua hari, masak kita masih juga bingung. Hari Raya Idul Fitri itu kan haknya Allah, siapa tahu justru Allah menghendaki keistimewaan pada kita. Umat Islam bangsa lain hanya diberi satu 'id dan kita dua 'id. Mestinya kita harus bersyukur, bukan malah mengeluh,” ujarnya. Beliau juga menambahkan, “Perbedaan sebagai anugerah dan sekaligus pelajaran dari Allah untuk bangsa kita yang dari dulu tak kunjung bisa berbeda”.
Demikianlah, semoga tulisan ini bisa bermanfaat dan menjadi masukan bagi setiap orang yang berpikiran terbuka dalam menyikapi perbedaan soal penetapan bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Wallahu a’lamu bish shawab.
Daftar Rujukan
salam sejahtera bagi kita semua...
BalasHapussalut untuk penulis yang berupaya tidak memihak kepada ormas manapun... sukses selalu
Sari Suryantara, terima kasih komentarnya
Hapus