Minggu, 06 Juni 2010

Fiqih Darurat

Kalau suatu kondisi atau keadaan menuntut kemaslahatan dan mengharuskan untuk terhindar dari keburukan, maka dalam hal ini pemakaian syariat harus disesuaikan dengan kondisi atau keadaan tersebut, dimana penyesuaian syariat tidak boleh berlebihan yang justru malah menjerumuskan kedalam jurang kemaksiatan (Rihan Musadik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar