Minggu, 25 Juli 2010

Hukum Melaksanakan Perintah Kedua Orangtua

Oleh: Al-Faqir Rihan Musadik

Rasulullah bersabda, “Ridha Allah ada pada ridha orangtua, murka Allah ada pada murka orang tua”.

Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menyakiti kedua orangtuanya atau salah satunya, maka ia masuk neraka”.

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa semalam dalam keadaan kenyang dan tidak haus sedang salah satu dari kedua orangtuanya lapar dan haus, maka Allah akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan lapar dan haus, dan Allah tidak segan-segan memberi siksanya pada hari kiamat”.

Berbakti dan patuh kepada kedua orangtua sangat penting dan sangat ditekankan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Hadits di atas adalah beberapa contoh dari banyak hadits yang menegaskan pentingnya taat dan patuh pada kedua orangtua, bahkan kita diperintah menjawab panggilan kedua orangtua (terutama ibu), meskipun kita dalam keadaan shalat, tetapi sepanjang panggilan tersebut dianggap bukan hal sepele, apabila panggilan tersebut adalah hal yang sepele, maka kita boleh mempertimbangkan lebih lanjut. Dari banyak dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa berbakti dan patuh kepada kedua orangtua hukumnya wajib, melaksanakan perintah kedua orangtua—wabil khusus—ibu hukumnya wajib, sepanjang perintah itu memenuhi tiga syarat berikut, yaitu:
  1. Tidak bertentangan dengan agama (syariat), tiada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Allah.
  2. Perintah itu tidak membawa suatu keburukan (berdasarkan pertimbangan)
  3. Mampu kita laksanakan (diusahakan terlebih dahulu)
Andaikan perintah kedua orangtua itu bertentangan dengan syariat atau kita mengetahui bahwa perintah itu membawa suatu keburukan ataupun kita tidak sanggup untuk melaksanakannya (berdasarkan pertimbangan), maka kita boleh menolaknya dengan cara yang ma’ruf dan dengan penjelasan yang baik, tetapi bila perintah itu tidak bertentangan dengan ketiga atau salah satu syarat di atas, maka kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan perintah tersebut karena hukumya wajib. Andaikan sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi kita tetap saja merasa tidak sanggup melaksanakannya barulah kita boleh menolaknya, tetapi harus dengan cara yang mar’uf dan dengan penjelasan yang baik. Apabila perintah kedua orangtua itu memenuhi ketiga syarat di atas dan kita sanggup untuk melaksanakannya kemudian kita menolaknya, maka hal ini telah melanggar kewajiban dan haram hukumnya. Wallahu a’lam bish shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar