Jumat, 02 Juli 2010

Kaidah Fiqih

  • Apabila tidak sempurna yang wajib kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu akan menjadi wajib pula.
  • Mencegah kerusakan harus didahulukan dari pada mencari kebaikan
  • Mengambil risiko yang lebih ringan dari dua buah risiko itu hukumnya wajib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar