Rabu, 17 September 2014

Problem Desentralisasi Sistem Pemerintahan Indonesia

A. Pendahuluan

Suatu pemerintahan tentu membutuhkan sebuah organisasi, karena dengan organisasi akan tercipta suatu sistem pemerintahan yang teratur dan ideal. Organisasi juga membuat tugas-tugas pemerintahan dapat dijalankan dengan efektif dan efisien, sebab suatu organisasi menuntut adanya pembagian tugas yang jelas, sehingga dengan adanya pembagian tugas yang jelas, beban kerja pemerintahan akan mampu diatasi dengan baik. Apalagi dengan diterapkannya program desentralisasi pada sistem pemerintahan Indonesia yang mensyaratkan adanya pelimpahan kekuasaan—dalam batas tertentu—pada pemerintah daerah untuk mengelola organisasinya sendiri. Dimana kewenangan dan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah diatur dalam undang-undang, sehingga masing-masing elemen memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi. 

Reformasi politik dan administratif yang dialami Indonesia salah satunya adalah perubahan dari bentuk pemerintahan yang sentralisitis menjadi struktur yang terdesentralisasi. Artinya, pola organisasi pemerintah daerah yang serba seragam pada masa lalu digantikan dengan pola yang beraneka ragam sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bentuk dan susunan organisasi pemerintah daerah didasarkan pada kewenangan pemerintahan yang dimiliki daerah; karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah; kemampuan keuangan daerah; ketersediaan sumber daya aparatur; serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga. 

Dengan adanya sistem desentralisasi, pengambilan keputusan atas hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang semula merupakan kewenangan pemerintah pusat, kini diserahkan atau dilimpahkan ke pemerintah daerah atau para anggota DPRD. Selain itu, keputusan yang dibuat di tingkat lokal dengan melibatkan partisipasi masyarakat akan membuat masyarakat lebih memahami motif, latar belakang, dan arah keputusan yang akan diambil. Apakah relevan dengan tantangan dan persoalan masyarakat ataukah tidak. 

Desentralisasi di Indonesia menggabungkan tujuan-tujuan ekonomi dan politik. Tujuan ekonomi yang hendak dicapai melalui sistem desentralisasi adalah mewujudkan kesejahteraan melalui pelayanan publik yang merata. Sedangakan tujuan politik desentralisasi adalah demokratisasi pemerintahan daerah melalui pertanggungjawaban langsung kepala daerah kepada konstituen di daerah masing-masing. Dua tujuan yang berbeda tersebut dapat menimbulkan banyak komplikasi dalam pelaksanaannya. Antara lain timbulnya perbedaan penafsiran tentang kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah pada masalah tugas, kewenangan, dan tanggungjawab.  

Kemudian yang menjadi permasalahan adalah seiring dengan berjalannya proses desentralisasi, apakah kebijakan dan peraturan yang selama ini berlangsung dapat berjalan dengan konsisten? Ataukah justru banyak menimbukan persoalan-persoalan baru? Persoalan apa sajakah yang mungkin muncul pada pelaksanaan desentralisasi, baik pada pemerintah pusat maupun daerah? Bagaimanakah peranan organisasi pemerintah daerah dalam mengawal dinamika pada sistem pemerintahan Indonesia?

B. Pembahasan

Pada pembahasan organisasi pemerintah daerah, penulis sedikit banyak akan coba membahas Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu daerah otonom di Jawa Tengah, dimana pada saat ini penulis tinggal di wilayah Purbalingga. Kebijakan dan peraturan yang selama ini berlangsung di kabupaten Purbalingga pada dasarnya mengikuti instruksi dari pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi yang semuanya diatur dalam undang-undang yang berlaku. Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa belum ada kesamaan pandangan kepada siapakah pemerintah daerah harus bertanggungjawab. Kepada pemerintah pusat sebagai sumber kekuasaan dan kewenangan pemerintahan, atau kepada pemilih lokal sebagai sumber kekuasaan politik, sebab pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Kemudian ada pula statement yang mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kedudukan provinsi tidak ditetapkan secara jelas. Padahal keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah pusat untuk menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan umum oleh pemerintah daerah. Provinsi dalam sistem pemerintah daerah yang berlaku tidak memiliki kewenangan yang jelas atas kabupaten/kota. Sebaliknya pemerintahan kabupaten/kota dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat, akibatnya daerah otonom merasa tidak perlu bertanggungjawab pada provinsi. Kenyataan ini melemahkan fungsi koordinasi dan pengawasan oleh gubernur. Permasalahan ini diperburuk lagi dengan tidak adanya kewenangan keuangan provinsi atas kabupaten/kota.

Terlepas dari apakah benar atau tidak statement di atas, yang jelas Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagai daerah otonom patut diapresiasi karena roda pemerintahan yang berjalan selama ini dapat berjalan dengan baik. Hal ini karena dalam penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah—dalam hal ini bupati—dibantu oleh perangkat daerah. Secara umum, perangkat daerah terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam lembaga sekretariat. Lalu unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

C. Kesimpulan

Suatu organisasi menuntut adanya pembagian tugas yang jelas, sehingga dengan pembagian tugas yang jelas, beban kerja pemerintahan akan mampu diatasi dengan baik. Kemudian dengan diterapkannya desentralisasi sistem pemerintahan Indonesia mensyaratkan adanya pelimpahan kewenangan pada pemerintah daerah untuk mengelola organisasinya sendiri. Dimana kewenangan dan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah diatur dalam undang-undang, sehingga masing-masing memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi. 
 
Sebenarnya banyak para pakar yang berpendapat bahwa dalam sistem desentralisasi ini banyak terdapat kelemahan di samping banyak pula kelebihannya. Ada pula yang beranggapan bahwa sistem desentralisasi banyak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru seperti yang telah penulis kemukakan pada bagian pembahasan yang belum penulis bahas secara tuntas karena masih kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis tentang seluk-beluk sistem pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, menjadi tugas bersama para akademisi, khususnya di bidang ilmu pemerintahan, serta para stakeholder pemerintahan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah Indonesia. Sehingga ke depannya akan terjadi perubahan-perubahan progresif di dalam sistem pemerintahan Indonesia hingga merambah ke berbagai bidang. 


Daftar Pustaka
Anonim. 2009. “Risalah Desentralisasi”. Diakses dari www.undp.or.id pada tanggal 16 September 2014, pukul 16.05 WIB.
Soeryo Adiwibowo. 2011. “Desentralisasi dan Devolusi Sumber Daya Alam”. Diakses dari situs http://ahnku.files.wordpress.com tanggal 16 September 2014, pukul 16.21 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar