A. Pendahuluan
Suatu
pemerintahan tentu membutuhkan sebuah organisasi, karena dengan organisasi akan
tercipta suatu sistem pemerintahan yang teratur dan ideal. Organisasi juga membuat tugas-tugas
pemerintahan dapat dijalankan dengan efektif dan efisien, sebab suatu
organisasi menuntut adanya pembagian tugas yang jelas, sehingga dengan adanya
pembagian tugas yang jelas, beban kerja pemerintahan akan mampu diatasi dengan
baik. Apalagi dengan diterapkannya program desentralisasi pada sistem pemerintahan Indonesia
yang mensyaratkan adanya pelimpahan kekuasaan—dalam batas tertentu—pada
pemerintah daerah untuk mengelola organisasinya sendiri. Dimana kewenangan dan
pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah diatur dalam undang-undang,
sehingga masing-masing elemen memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi.
Reformasi
politik dan administratif yang dialami Indonesia salah satunya adalah perubahan
dari bentuk pemerintahan yang sentralisitis menjadi struktur yang
terdesentralisasi. Artinya, pola organisasi pemerintah daerah yang serba
seragam pada masa lalu digantikan dengan pola yang beraneka ragam sesuai dengan
kondisi dan potensi masing-masing daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bentuk dan susunan organisasi
pemerintah daerah didasarkan pada kewenangan pemerintahan yang dimiliki daerah;
karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah; kemampuan keuangan daerah;
ketersediaan sumber daya aparatur; serta pengembangan pola kerjasama antar
daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
Dengan
adanya sistem desentralisasi, pengambilan keputusan atas hal-hal yang berkaitan
dengan hajat hidup orang banyak yang semula merupakan kewenangan pemerintah
pusat, kini diserahkan atau dilimpahkan ke pemerintah daerah atau para anggota
DPRD. Selain itu, keputusan yang dibuat di tingkat lokal dengan melibatkan partisipasi
masyarakat akan membuat masyarakat lebih memahami motif, latar belakang, dan
arah keputusan yang akan diambil. Apakah relevan dengan tantangan dan persoalan
masyarakat ataukah tidak.
Desentralisasi
di Indonesia menggabungkan tujuan-tujuan ekonomi dan politik. Tujuan ekonomi
yang hendak dicapai melalui sistem desentralisasi adalah mewujudkan
kesejahteraan melalui pelayanan publik yang merata. Sedangakan tujuan politik
desentralisasi adalah demokratisasi pemerintahan daerah melalui
pertanggungjawaban langsung kepala daerah kepada konstituen di daerah
masing-masing. Dua tujuan yang berbeda tersebut dapat menimbulkan banyak
komplikasi dalam pelaksanaannya. Antara lain timbulnya perbedaan penafsiran
tentang kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah pada masalah tugas,
kewenangan, dan tanggungjawab.
Kemudian yang menjadi
permasalahan adalah seiring dengan berjalannya proses desentralisasi, apakah
kebijakan dan peraturan yang selama ini berlangsung dapat berjalan dengan
konsisten? Ataukah justru banyak menimbukan persoalan-persoalan baru? Persoalan
apa sajakah yang mungkin muncul pada pelaksanaan desentralisasi, baik pada pemerintah
pusat maupun daerah? Bagaimanakah peranan organisasi pemerintah daerah dalam
mengawal dinamika pada sistem pemerintahan Indonesia?
B. Pembahasan
Pada pembahasan organisasi pemerintah
daerah, penulis sedikit banyak akan coba membahas Pemerintah Kabupaten Purbalingga
sebagai salah satu daerah otonom di Jawa Tengah, dimana pada saat ini penulis
tinggal di wilayah Purbalingga. Kebijakan dan peraturan yang selama ini
berlangsung di kabupaten Purbalingga pada dasarnya mengikuti instruksi dari
pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi yang semuanya diatur dalam
undang-undang yang berlaku. Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa belum ada
kesamaan pandangan kepada siapakah pemerintah daerah harus bertanggungjawab.
Kepada pemerintah pusat sebagai sumber kekuasaan dan kewenangan pemerintahan,
atau kepada pemilih lokal sebagai sumber kekuasaan politik, sebab pemilihan
kepala daerah dan anggota DPRD dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Kemudian ada pula statement yang mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kedudukan provinsi tidak ditetapkan
secara jelas. Padahal keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah pusat
untuk menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pemerintahan dan pelayanan umum oleh pemerintah daerah. Provinsi dalam sistem
pemerintah daerah yang berlaku tidak memiliki kewenangan yang jelas atas
kabupaten/kota. Sebaliknya pemerintahan kabupaten/kota dapat berhubungan
langsung dengan pemerintah pusat, akibatnya daerah otonom merasa tidak perlu
bertanggungjawab pada provinsi. Kenyataan ini melemahkan fungsi koordinasi dan
pengawasan oleh gubernur. Permasalahan ini diperburuk lagi dengan tidak adanya
kewenangan keuangan provinsi atas kabupaten/kota.
Terlepas
dari apakah benar atau tidak statement di atas, yang jelas Pemerintah Kabupaten
Purbalingga sebagai daerah otonom patut diapresiasi karena roda pemerintahan
yang berjalan selama ini dapat berjalan dengan baik. Hal ini karena dalam
penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah—dalam hal ini bupati—dibantu oleh
perangkat daerah. Secara umum, perangkat daerah terdiri dari unsur staf yang membantu
penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam lembaga sekretariat.
Lalu unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah yang bersifat spesifik diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta
unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah. Adapun
perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
C. Kesimpulan
Suatu organisasi menuntut adanya
pembagian tugas yang jelas, sehingga dengan pembagian tugas yang jelas,
beban kerja pemerintahan akan mampu diatasi dengan baik. Kemudian dengan
diterapkannya desentralisasi sistem pemerintahan Indonesia mensyaratkan
adanya pelimpahan kewenangan pada pemerintah daerah untuk mengelola
organisasinya sendiri. Dimana kewenangan dan pembagian tugas antara pemerintah
pusat dan daerah diatur dalam undang-undang, sehingga masing-masing memiliki
peran dan fungsi yang saling melengkapi.
Sebenarnya
banyak para pakar yang berpendapat bahwa dalam sistem desentralisasi ini banyak
terdapat kelemahan di samping banyak pula kelebihannya. Ada pula yang
beranggapan bahwa sistem desentralisasi banyak menimbulkan permasalahan-permasalahan
baru seperti yang telah penulis kemukakan pada bagian pembahasan yang belum
penulis bahas secara tuntas karena masih kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis
tentang seluk-beluk sistem pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, menjadi
tugas bersama para akademisi, khususnya di bidang ilmu pemerintahan, serta para stakeholder pemerintahan dalam
menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah Indonesia. Sehingga
ke depannya akan terjadi perubahan-perubahan progresif di dalam sistem
pemerintahan Indonesia hingga merambah ke berbagai bidang.
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
Anonim.
2009. “Risalah Desentralisasi”. Diakses dari www.undp.or.id
pada tanggal 16 September 2014, pukul 16.05 WIB.
Soeryo
Adiwibowo. 2011. “Desentralisasi dan Devolusi Sumber Daya Alam”. Diakses dari situs http://ahnku.files.wordpress.com
tanggal 16 September 2014, pukul 16.21 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar