Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi ta'ala wabarakatuh. Barakallahu fiik ustadz, semoga kita selalu dalam rahmat dan lindungan Allah ‘azza wa jalla. Beberapa hari ini ada beberapa pertanyaan yang mengusik saya, mudah-mudahan saya bisa memperoleh jawabannya dari ustadz.
Assalamu’alaikum warahmatullahi ta'ala wabarakatuh. Barakallahu fiik ustadz, semoga kita selalu dalam rahmat dan lindungan Allah ‘azza wa jalla. Beberapa hari ini ada beberapa pertanyaan yang mengusik saya, mudah-mudahan saya bisa memperoleh jawabannya dari ustadz.
- Seorang anak yang belum berusia baligh, kemudian ditinggal mati ayahnya, dan ibunya menikah lagi alias anak tersebut mempunyai seorang ayah tiri, apakah anak tersebut masih tergolong anak yatim?
- Kalau misalkan kedua orangtua anak yang belum baligh bercerai, dan anak tersebut ikut ibunya, dan ayahnya sudah tidak memberi nafkah lagi pada ibu dan anak tersebut, apakah anak tersebut masih tergolong anak yatim?
- Bagaimana dengan seorang anak yang ditinggal mati ibunya, dan ayahnya masih hidup, apakah anak tersebut tergolong anak yatim?
- Apakah ada perbedaan antara anak yatim dan anak yatim piatu?
Tanggapan
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa’ala aalihi wa shahbihi wa man waalah, wa ba’du. Afwan ya akhi, saya baru sempat membukanya, karena banyak sekali pertanyaan dari yang lain. Ini juga baru saya buka tengah malam. Langsung saja:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa’ala aalihi wa shahbihi wa man waalah, wa ba’du. Afwan ya akhi, saya baru sempat membukanya, karena banyak sekali pertanyaan dari yang lain. Ini juga baru saya buka tengah malam. Langsung saja: