Selasa, 16 Desember 2014

Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi

Hubungan Nasab (Mahram): 
         1.  Ibu dan nenek ke atas (dari pihak ayah ataupun ibu)
         2.  Anak perempuan (termasuk cucu ke bawah)
         3.  Saudara kandung perempuan (termasuk seayah saja, seibu saja)
         4.  Saudara perempuan ayah (‘ammah atau bibi)
         5.  Saudara perempuan ibu (khaalah atau bibi)
         6.  Anak perempuan saudara laki-laki (termasuk cucu ke bawah)
         7.  Anak perempuan saudara perempuan (termasuk cucu ke bawah) 

Hubungan Susu (Hukumnya Sama dengan Hubungan Nasab/Mahram): 
         8.  Ibu susu (ibu yang pernah menyusuinya)
         9.  Nenek susu (ibunya ibu susu dan ibunya suami ibu susu)
       10.  Anak perempuan/anak susu dari ibu susu (saudara perempuan sepersusuan)
       11.  Saudara perempuan ayah susu
       12.  Saudara perempuan ibu susu
       13.  Anak perempuan saudara laki-laki sepersusuan (termasuk cucu ke bawah)
       14.  Anak perempuan saudara perempuan sepersusuan (termasuk cucu ke bawah) 

Hubungan Perbesanan (Mahram): 
       15.  Ibu mertua (ibunya istri)
       16.  Menantu perempuan (istrinya anak)
       17.  Ibu tiri (istrinya ayah)
       18.  Anak tiri yang ibunya sudah dicampuri

Sebab Tertentu (Muaqqat): 
       19.  Perempuan musyrik atau non-muslim (bukan ahli kitab)
       20.  Perempuan pezina atau pelacur
       21.  Perempuan yang bersuami atau berstatus istri (istri orang)
       22.  Menggabungkan dua perempuan bersaudara
       23.  Menggabungkan perempuan dengan bibinya
       24.  Perempuan yang masih dalam masa ‘iddah 
       25.  Perempuan yang dinikahi dengan niat untuk diceraikan (nikah kontrak)
       26.  Perempuan yang dinikahi dengan niat untuk disakiti
       27.  Perempuan yang sudah ditalak tiga kali oleh laki-laki tersebut
       28.  Perempuan yang hendak dijadikan istri kelima (maksimal hanya empat istri)
       29.  Perempuan yang sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah
       30.  Perempuan yang sedang bernazar tidak menikah pada waktu yang ditentukan 

Disarikan dari sumber-sumber Islami. Silahkan merujuk ke Al-Qur'an, Hadits, dan kitab-kitab para ulama. Untuk penjelasannya, akan lebih baik mengkaji dan mempelajarinya dengan para ulama. Jika tidak tahu atau masih ragu, maka harus bertanya pada ulama. Ringkasan ini telah diperiksa oleh Ustadz Farid Nu'man Hasan hafizhahullahu ta'ala. Semoga bisa lebih memudahkan kita untuk menghafal dan mengingatnya kembali. 


By Rihan Musadik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar