Hubungan Nasab (Mahram):
1. Ibu dan nenek ke atas
(dari pihak ayah ataupun ibu)
2. Anak perempuan (termasuk
cucu ke bawah)
3. Saudara kandung perempuan
(termasuk seayah saja, seibu saja)
4. Saudara perempuan ayah
(‘ammah atau bibi)
5. Saudara perempuan ibu (khaalah atau bibi)
6. Anak perempuan saudara
laki-laki (termasuk cucu ke bawah)
7. Anak perempuan saudara
perempuan (termasuk cucu ke bawah)
Hubungan
Susu (Hukumnya Sama dengan Hubungan Nasab/Mahram):
8. Ibu susu (ibu yang
pernah menyusuinya)
9. Nenek susu (ibunya ibu
susu dan ibunya suami ibu susu)
10. Anak perempuan/anak susu dari ibu susu
(saudara perempuan sepersusuan)
11. Saudara perempuan ayah
susu
12. Saudara perempuan ibu
susu
13. Anak perempuan saudara
laki-laki sepersusuan (termasuk cucu ke bawah)
14. Anak perempuan saudara
perempuan sepersusuan (termasuk cucu ke bawah)
Hubungan
Perbesanan (Mahram):
15. Ibu mertua (ibunya
istri)
16. Menantu perempuan
(istrinya anak)
17. Ibu tiri (istrinya
ayah)
18. Anak tiri yang ibunya
sudah dicampuri
Sebab
Tertentu (Muaqqat):
19. Perempuan musyrik atau
non-muslim (bukan ahli kitab)
20. Perempuan pezina atau
pelacur
21. Perempuan yang bersuami
atau berstatus istri (istri orang)
22. Menggabungkan dua
perempuan bersaudara
23. Menggabungkan perempuan
dengan bibinya
24. Perempuan yang masih
dalam masa ‘iddah
25. Perempuan yang dinikahi
dengan niat untuk diceraikan (nikah kontrak)
26. Perempuan yang dinikahi
dengan niat untuk disakiti
27. Perempuan yang sudah
ditalak tiga kali oleh laki-laki tersebut
28. Perempuan yang hendak
dijadikan istri kelima (maksimal hanya empat istri)
29. Perempuan yang sedang
dalam keadaan ihram haji atau umrah
30. Perempuan yang sedang
bernazar tidak menikah pada waktu yang ditentukan
Disarikan dari sumber-sumber Islami. Silahkan merujuk ke Al-Qur'an, Hadits, dan kitab-kitab para ulama. Untuk penjelasannya, akan lebih baik mengkaji dan mempelajarinya dengan para ulama. Jika tidak tahu atau masih ragu, maka harus bertanya pada ulama. Ringkasan ini telah diperiksa oleh Ustadz Farid Nu'man Hasan hafizhahullahu ta'ala. Semoga bisa lebih memudahkan kita untuk menghafal dan mengingatnya kembali.
By Rihan Musadik
Disarikan dari sumber-sumber Islami. Silahkan merujuk ke Al-Qur'an, Hadits, dan kitab-kitab para ulama. Untuk penjelasannya, akan lebih baik mengkaji dan mempelajarinya dengan para ulama. Jika tidak tahu atau masih ragu, maka harus bertanya pada ulama. Ringkasan ini telah diperiksa oleh Ustadz Farid Nu'man Hasan hafizhahullahu ta'ala. Semoga bisa lebih memudahkan kita untuk menghafal dan mengingatnya kembali.
By Rihan Musadik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar