Jumat, 26 Desember 2014

Sejarah Berdirinya UKM Taekwondo UNY

Oleh: Rihan Musadik

Dojang UKM Taekwondo UNY
Taekwondo adalah olahraga beladiri asal Korea yang sudah sangat populer di Indonesia, terlebih lagi di wilayah provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Beladiri taekwondo merupakan olahraga nasional dari negara Korea, dan sudah diakui sebagai salah satu cabang olahraga resmi yang dipertandingkan di Olimpiade. Di Indonesia sendiri sudah diakui sebagai cabang olahraga nasional yang dipertandingkan di PON (Pekan Olahraga Nasional). Taekwondo sebagai salah satu cabang olahraga yang cukup besar peminatnya, sangat berkembang pesat di kalangan para pelajar dan mahasiswa, baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional. 

Sekitar tahun 1980-an, taekwondo merupakan salah satu cabang olahraga yang mulai digemari oleh para remaja, pelajar, maupun mahasiswa di Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya kejuaraan taekwondo yang digelar, serta pesatnya peningkatan jumlah tempat latihan (dojang). Adapun kejuaraan yang diadakan meliputi berbagai tingkatan, antara lain: kejuaraan tingkat dojang/klub, kejuaraan daerah, kejuaraan nasional, hingga kejuaraan tingkat internasional. Melihat kenyataan tersebut, maka munculah sebuah ide atau gagasan dari seorang mahasiswa UNY (IKIP Yogyakarta) untuk memasukkan cabang olahraga taekwondo ke dalam Unit Kegiatan Mahasiswa atau disingkat UKM.

Kamis, 25 Desember 2014

Organisasi dalam Olahraga

Oleh: Rihan Musadik

Salah satu organisasi yang acapkali dijumpai dalam masyarakat adalah organisasi olahraga. Pada dasarnya organisasi dalam bidang olahraga tidak berbeda jauh dengan organisasi pada umumnya. Perbedaaannya hanya terletak pada rangkaian kegiatan atau aktivitas yang dijalankan. Kemudian tujuan dari organisasi olahraga lebih kepada pembinaan dan peningkatan prestasi. Jadi, secara sederhana organisasi olahraga dapat diartikan sebagai usaha dari sekelompok orang yang bergerak di bidang olahraga dan saling bekerjasama untuk mencapai tujuan pembinaan dan peningkatan prestasi (Dwi Susanto, 2011: 24).

Macam dari organisasi di bidang olahraga sangat beragam, mulai dari organisasi yang besar seperti Kemenpora, KONI, KOI, hingga level yang paling bawah seperti klub olahraga, UKM, perkumpulan, perguruan beladiri, selabora, dan sebagainya. Cabang olahraga di Indonesia sendiri sangat banyak dan beragam. Oleh karena itu, perlu adannya induk organisasi yang mengatur cabang-cabang olahraga yang ada. Adapun induk organisasi olahraga di negara Indonesia yang membawahi, mengatur, dan mengkoordinir semua organisasi cabang olahraga di Indonesia adalah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia). KONI sendiri dibagi berdasarkan wilayah kerjanya, ada KONI Pusat yang bertempat di Jakarta, KONI Provinsi, dan KONI Kabupaten. Masing-masing mengatur dan mengakomodasi seluruh cabang olahraga yang ada di wilayahnya.

Senin, 22 Desember 2014

Model-Model Latihan Taekwondo

Ilustrasi Latihan Taekwondo
A. Model Latihan Daya Tahan Taekwondo
  • Tujuan         :  Daya tahan taekwondo
  • Metode        :  Circuit training
  • Volume        :  2 menit
  • Periodisasi   :  Tahap persiapan khusus
Pelaksanaan:
  • Sebelum memulai latihan lakukan dahulu pemanasan (warming-up). 
  • Latihan ini dilakukan dengan menyelesaikan 4 pos, yang setiap pos memiliki tendangan yang berbeda, yaitu:
    • Pos 1  :   Peta chagi, kanan 2 kali, kiri 2 kali. Ke pos 2 step samping
    • Pos 2  :   Bal chagi, kanan-kiri 4 kali tendangan. Ke pos 3 putar pinggul
    • Pos 3  :   Nare chagi, 4 kali. Menuju pos 4 dengan step mundur
    • Pos 4  :   Dollyo chagi, 4 kali tendangan. Kembali ke pos 1 dengan jogging
Contoh lain model latihan daya tahan taekwondo:
 

Rencana Pengajaran Mikro Taekwondo

Pertemuan 1
  1. Doa, presensi, introduksi, penjelasan
  2. Stretching
  3. Awalan taekwondo: junbi, charyot, kyongre
  4. Seogi (kuda-kuda): ap kubi, ap seogi, juchum seogi
  5. Jireugi (pukulan): momtong, area, eolgul, barrow (rileks)
  6. Cooling down
  7. Koreksi, evaluasi, penutup
Pertemuan 2
  1. Doa, presensi, penjelasan
  2. Stretching
  3. Mengulang: juchum seogi, momtong jireugi
  4. Pukulan: dobyon, eolgul, area
  5. Area makki, an makki, bakkat makki
  6. Area makki momtong jireugi, etc.
  7. Oen ap seogi, oen ap kubi (sambil jalan jireugi)
  8. Cooling down
  9. Koreksi, evaluasi, penutup

Selasa, 16 Desember 2014

Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi

Hubungan Nasab (Mahram): 
         1.  Ibu dan nenek ke atas (dari pihak ayah ataupun ibu)
         2.  Anak perempuan (termasuk cucu ke bawah)
         3.  Saudara kandung perempuan (termasuk seayah saja, seibu saja)
         4.  Saudara perempuan ayah (‘ammah atau bibi)
         5.  Saudara perempuan ibu (khaalah atau bibi)
         6.  Anak perempuan saudara laki-laki (termasuk cucu ke bawah)
         7.  Anak perempuan saudara perempuan (termasuk cucu ke bawah) 

Hubungan Susu (Hukumnya Sama dengan Hubungan Nasab/Mahram): 
         8.  Ibu susu (ibu yang pernah menyusuinya)
         9.  Nenek susu (ibunya ibu susu dan ibunya suami ibu susu)
       10.  Anak perempuan/anak susu dari ibu susu (saudara perempuan sepersusuan)
       11.  Saudara perempuan ayah susu
       12.  Saudara perempuan ibu susu
       13.  Anak perempuan saudara laki-laki sepersusuan (termasuk cucu ke bawah)
       14.  Anak perempuan saudara perempuan sepersusuan (termasuk cucu ke bawah) 

Hubungan Perbesanan (Mahram): 
       15.  Ibu mertua (ibunya istri)
       16.  Menantu perempuan (istrinya anak)
       17.  Ibu tiri (istrinya ayah)
       18.  Anak tiri yang ibunya sudah dicampuri

Sebab Tertentu (Muaqqat): 
       19.  Perempuan musyrik atau non-muslim (bukan ahli kitab)
       20.  Perempuan pezina atau pelacur
       21.  Perempuan yang bersuami atau berstatus istri (istri orang)
       22.  Menggabungkan dua perempuan bersaudara
       23.  Menggabungkan perempuan dengan bibinya
       24.  Perempuan yang masih dalam masa ‘iddah 
       25.  Perempuan yang dinikahi dengan niat untuk diceraikan (nikah kontrak)
       26.  Perempuan yang dinikahi dengan niat untuk disakiti
       27.  Perempuan yang sudah ditalak tiga kali oleh laki-laki tersebut
       28.  Perempuan yang hendak dijadikan istri kelima (maksimal hanya empat istri)
       29.  Perempuan yang sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah
       30.  Perempuan yang sedang bernazar tidak menikah pada waktu yang ditentukan 

Disarikan dari sumber-sumber Islami. Silahkan merujuk ke Al-Qur'an, Hadits, dan kitab-kitab para ulama. Untuk penjelasannya, akan lebih baik mengkaji dan mempelajarinya dengan para ulama. Jika tidak tahu atau masih ragu, maka harus bertanya pada ulama. Ringkasan ini telah diperiksa oleh Ustadz Farid Nu'man Hasan hafizhahullahu ta'ala. Semoga bisa lebih memudahkan kita untuk menghafal dan mengingatnya kembali. 


By Rihan Musadik

Kamis, 04 Desember 2014

Enam Perkara yang Mengantarkan ke Surga

Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda, "Jika kalian mampu melaksanakan enam perkara, maka aku akan menjamin kalian masuk ke dalam surga: 
  1. Berkata jujur
  2. Menepati janji
  3. Menunaikan amanah
  4. Menjaga kemaluan
  5. Menundukkan pandangan
  6. Menjaga akhlak"
(HR. Imam Al-Hakim dan Imam Ibnu Hibban).

Senin, 01 Desember 2014

Menjaga Kesucian Diri

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu (zina, onani, dll.), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (Al-Ma’arij: 29-31). 

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman serta orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna (Al-Mu'minun: 1-3). 

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya (An-Nur: 30). 

Dan orang-orang yang tidak (belum) mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya (An-Nur: 33). 

Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam pernah bersabda, "Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti kepadamu dengan yang lebih baik" (HR. Imam Ahmad bin Hanbal).